Sebelum bisa membuka perkebunan kelapa sawit, Anda perlu mengurus perizinannya terlebih dulu. Tujuannya agar perkebunan Anda berstatus legal dan dipastikan tidak merusak lingkungan. Jadi, izin usaha perkebunan kelapa sawit wajib untuk Anda miliki.
Anda pun tidak perlu khawatir karena penjelasan tentang syarat dan prosedur pengurusan izin usaha perkebunan sawit perorangan maupun korporasi ada di sini. Pembahasannya sangat lengkap dan relatif mudah untuk Anda pelajari, seperti berikut ini!
Jenis-Jenis Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Meskipun berada di payung yang sama, namun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 ada beberapa izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berbeda. Hal ini tergantung pada jenis usaha apa yang menjadi fokus Anda.
Jika merujuk ke izin usaha perkebunan OSS, jenis-jenis perizinan untuk kebun kelapa sawit meliputi:
- Produksi benih tanaman.
- Budidaya tanaman perkebunan.
- Industri pengolahan hasil perkebunan.
- Perpaduan atau integrasi budidaya tanaman dan industri pengolahan hasil perkebunan.
Meskipun sama-sama perlu izin usaha perkebunan, namun keempat jenis usaha di atas perlu komitmen yang berbeda dalam menjalankannya. Hal ini sesuai dengan peraturan tentang izin usaha perkebunan yang tertulis di dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2019.
Syarat Mengurus Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit
Langkah selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah soal syarat-syaratnya. Hal ini karena izin usaha tersebut tidak akan terbit jika Anda atau perusahaan Anda tidak memenuhi semua syaratnya. Sama seperti syarat izin usaha perkebunan lain, Anda perlu:
1. Surat Pernyataan tentang Status Perkebunan
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat surat pernyataan tentang status perkebunan Anda. Tujuannya untuk mengetahui apakah Anda membutuhkan izin perkebunan sawit pribadi, korporasi, atau termasuk ke dalam kelompok usaha perkebunan.
2. Perizinan yang Terkait dengan Lokasi dan Lingkungan
Selain itu, Anda juga perlu mengurus perizinan yang terkait dengan lokasi dan lingkungan. Sudah menjadi rahasia umum jika penanaman pohon kelapa sawit di lokasi yang salah bisa menimbulkan banyak masalah lingkungan. Jadi, izinnya harus lengkap.
Entah itu untuk izin usaha perkebunan budidaya maupun jenis izin usaha perkebunan lainnya, Anda tetap harus mengurus izin lokasi dan lingkungan. Dapatkan juga rekomendasi kecocokan rencana pembangunan di kabupaten dan provinsi.
3. Perencanaan Pembangunan Perkebunan
Terakhir, syarat untuk mendapatkan izin perkebunan sawit adalah membuat rencana pembangunan. Tujuan utamanya agar proses pembangunan perkebunan sesuai dengan aturan undang-undang. Beberapa contoh peraturan terkait pembangunan ini adalah:
- Pemilik perkebunan wajib mengelola 30% dari jumlah total lahan selambatnya 3 tahun setelah mereka mendapatkan Hak Guna.
- Pemilik perkebunan wajib mengelola semua total lahan selambatnya 6 tahun setelah mereka mendapatkan Hak Guna.
- Membuat perencanaan kerja dan pembiayaan lengkap dengan fasilitas penunjang pada warga sekitar minimal 20% dari luas perizinan.
- Rencana pemanfaatan hasil kebun untuk tujuan tertentu.
- Punya SDM, sarana, dan prasarana lengkap untuk membuka lahan tanpa merusak lingkungan.
- Menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar dan membuka lapangan kerja bagi mereka.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Pastinya, banyak dari Anda yang penasaran apakah kebun sawit perlu izin atau tidak. Ternyata, semua orang yang berniat membuka lahan atau memproduksi hasil kebun kelapa sawit perlu izin. Masa berlaku izin usaha perkebunan adalah 10 tahun.
Jika ingin mengurus izin usaha perkebunan kelapa sawit, jangan ragu untuk hubungi Legalist Medan secara langsung atau via DM Instagram @legalistmedan. Ada juga layanan jasa pengurusan legalitas perusahaan dan lain-lain secara lengkap di sini!




