jasa-pembuatan-pt-icon

Persyaratan Pembuatan PT

Syarat Administratif Pembuatan PT

Sebelum menggunakan layanan jasa pengurusan pendirianΒ  PT, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

  1. Foto kopi KTP dan NPWP pengurus minimal 2 orang, terdiri dari direktur dan komisaris
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham minimal 2 orang
  3. Perjanjian Pemisahan Harta (apabila ada)

* Syarat Formal PT PMDN

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  2. Membuat akta pendirian berbahasa Indonesia, dibuat dihadapan notaris, yang berisi
    • Nama PT ( sesuai standar, tidak menyalahi aturan)
    • Tempat dan kedudukan
    • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
    • Struktur Permodalan. Modal dasar Minimal Rp.51.000.000 dan modal setor minimal 25% dari modal dasar
    • Susunan Pemegang saham tidak boleh WNA atau Perusahaan Asing
    • Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  4. Didaftarkan dalam daftar Perseroan

Kewajiban Setelah membuat PT

  1. Lapor Pajak Bulanan (SPT Masa)
  2. Lapor Pajak PPN (SPT PPN) Jika Perusahaan PKP
  3. Lapor Pajak Tahunan (SPT Tahunan)
  4. Membuat Laporan Keuangan
  5. Lapor LKPM Investasi
  6. Mengurus Izin Lanjutan khusus bidang usaha tertentu

* Lama proses pendirian PT 2-3 hari kerja

* Area LayananΒ Legalist MedanΒ Untuk Pengurusan Izin

Kami menyediakan layanan yang menyeluruh. Layanan pengurusan perseroan terbatas, mencakup

  • Jasa Pembuatan PT Di Bekasi – Jawa Barat
  • Jasa Pembuatan PT Di Bandung – Jawa Barat
  • Jasa Pendirian PT Di Jakarta – DKI Jakarta
  • Jasa Pendirian PT Di TangerangΒ  Banten – Jawa Barat
  • Jasa Pembuatan PT Di Surabaya – Jawa Timur
  • Jasa Pembuatan PT Di Bogor – Jawa Barat
  • Jasa Pembuatan PT Di Medan – Sumatera Utara
  • Jasa Pembuatan PT Di Batam – Kepulauan Riau
  • Dan lain sebagainya

Catatan: pengurusan PT online jarak jauh, bisa juga datang langsung ke kantor Kami atau membuat kesepakatan untuk bertemu. SilahkanΒ konsultasiΒ dulu