Persyaratan Penataan Dokumen
Apa saja dokumen korporasi perusahaan?
- Pendirian (Akta Pendirian, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, NIB, NPWP, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), SPPL, Pernyataan K3L
- Perubahan Akta Pendirian (Akta Perubahan Anggaran Dasar, Surat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Pemberitahuan Perubahan Data Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- Identitas Pemegang Saham (Pemegang Saham Pribadi : KTP dan NPWP, Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum : PT, Yayasan, Koperasi)
- Daftar Pemegang Saham
- Daftar Khusus Pemegang Saham
Apa saja dokumen perizinan perusahaan?
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha
- Surat Keterangan Domisili (Masuk NIB per UU Cipta Kerja)
- Tanda Daftar Perusahaan (Masuk NIB per UU Cipta Kerja)
- Izin Komersial/Operasional (Masuk NIB per UU Cipta Kerja)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (Masuk NIB per UU Cipta Kerja)
- Izin Usaha Perusahaan (Masuk NIB per UU Cipta Kerja)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
- Sertifikat PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
- Perizinan Ketenagakerjaan Asing (RPTKA, IMTA, KITAS, PASSPORT)
Tujuan Penataan Dokumen
- Membuat perusahaan terlihat lebih kredibel dan profesional
- Dokumen perusahaan tertata secara sistematis dan rapih
- Mendapat tarif pajak usaha yang lebih efektif dalam Tax Planning
- Dalam hal perusahaan sedang melakukan audit, baik dari segi finance, tax, dan hukum, perusahaan dapat dengan mudah mencari dokumen-dokumen perusahaan
- Perusahaan memiliki dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
* Apa yang akan kami lakukan ?
- Pengumpulan dan pengecekan dokumen pendiri
- Memberi dan melengkapi Form Pendirian / Perubahan
- Melakukan draft minuta akta
- Penjadwalkan tandatangan Minuta
- Penerbitan Akta dan SK Kemenkumham dan penyusunan tebit dokumen sesuai urutan dan jenisnya
- Pen-scanan dokumen agar perusahaan memiliki data softcopy



