Marketplace memberi peluang bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen tanpa harus membuka toko fisik di banyak lokasi. Namun, perkembangan perdagangan digital juga membawa tanggung jawab baru bagi platform dan pedagang. Salah satu hal yang perlu dipahami ialah kewajiban produk dalam negeri di marketplace, terutama setelah pemerintah memperbarui aturan perdagangan melalui sistem elektronik pada 2026. Karena itu, kewajiban produk dalam negeri di marketplace perlu dipahami dari sudut pandang platform dan pedagang agar pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi penjualan sekaligus menjaga kepatuhan bisnis.
Apa yang Berubah dalam Aturan Marketplace?
Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Salah satu fokusnya ialah mendorong daya saing produk dalam negeri, mendukung usaha mikro dan kecil, serta memperkuat tata kelola perdagangan digital.
Aturan tersebut tidak berarti setiap pedagang hanya boleh menjual barang buatan Indonesia. Sebaliknya, ketentuan perlu dibaca sesuai pihak yang diatur dan jenis kewajibannya. Penyelenggara platform memiliki tanggung jawab tertentu terkait pengutamaan produk dalam negeri, sedangkan pedagang tetap perlu memenuhi ketentuan usaha, informasi produk, dan kewajiban sektoral yang sesuai dengan barang yang dijual.
Kewajiban Produk Dalam Negeri di Marketplace bagi Penyelenggara Platform
Permendag 19/2026 mengatur bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis tertentu, termasuk marketplace, perlu mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan. Ketentuan ini juga menekankan produk yang dihasilkan atau diperdagangkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Secara praktis, platform perlu mengatur tampilan hasil pencarian dan rekomendasi agar produk dalam negeri memperoleh prioritas sesuai ketentuan. Jika baris pertama halaman pertama belum menampilkan produk dalam negeri yang relevan, aturan mengatur penayangan produk dalam negeri yang tersedia pada kategori tersebut. Platform juga wajib menyediakan halaman utama atau halaman khusus yang memuat area promosi untuk produk dalam negeri yang potensial.
Selain itu, penyelenggara harus memberikan informasi yang mudah pedagang akses mengenai fitur promosi dan pemeringkatan produk. Jika platform mengubah fitur tersebut, platform perlu menyampaikan pemberitahuan sebelum perubahan berlaku, serta ringkasan perubahan dan masa transisi. Dengan demikian, pengaturan ini terutama mengarahkan cara platform menampilkan dan mempromosikan produk, bukan menetapkan larangan menyeluruh bagi pedagang untuk menjual produk impor.
Apa yang Perlu Pedagang Lakukan?
1. Pastikan informasi produk akurat
Pedagang perlu mencantumkan nama, fungsi, spesifikasi, harga, dan keterangan produk secara jelas. Jangan mengklaim barang sebagai produk buatan Indonesia jika informasi tersebut tidak benar. Simpan pula dokumen dari pemasok dan bukti asal barang agar bisnis dapat menjelaskan klaim produk secara bertanggung jawab.
2. Periksa legalitas usaha
Berikutnya, pastikan kegiatan usaha memiliki perizinan yang sesuai. Kebutuhan dokumen bergantung pada model bisnis, bidang usaha, dan kategori barang. Pelaku usaha dapat perlu menyesuaikan Nomor Induk Berusaha, klasifikasi KBLI, atau izin sektoral tertentu. Karena itu, jangan menganggap satu dokumen otomatis memenuhi seluruh ketentuan untuk semua produk.
3. Pahami kebijakan platform
Setiap marketplace dapat memiliki prosedur operasional, aturan kategori, dan ketentuan verifikasi masing-masing. Oleh sebab itu, pedagang sebaiknya membaca pemberitahuan resmi platform dan memperbarui informasi toko ketika ada perubahan. Langkah ini membantu penjual menghindari kesalahan pencantuman informasi serta menjaga kelancaran transaksi.
4. Siapkan diri untuk peluang pengadaan pemerintah
Jika bisnis ingin memasok barang kepada instansi pemerintah, pedagang perlu memeriksa aturan pengadaan yang berlaku secara terpisah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengubah ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Persyaratan produk, dokumen, dan bukti yang akan Anda dapat bergantung pada ketentuan paket pengadaan. Jadi, jangan menyamakan penjualan kepada konsumen umum dengan transaksi pengadaan pemerintah.
Mengapa Legalitas Bisnis Tetap Penting?
Kepatuhan terhadap aturan digital perlu berjalan seiring dengan legalitas usaha yang tertata. Dokumen usaha yang sesuai membantu pemilik bisnis membangun kepercayaan dengan konsumen, pemasok, dan mitra. Selain itu, struktur badan usaha yang tepat dapat mendukung rencana ekspansi, kerja sama, dan pengelolaan tanggung jawab bisnis.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang sedang merintis atau mengembangkan perusahaan, Legalist Medan menyediakan layanan jasa pendirian PT, jasa pendirian CV, jasa pembuatan PT PMA, serta layanan legalitas usaha lainnya sesuai kebutuhan. Calon klien dapat mendiskusikan bidang usaha dan rencana operasional terlebih dahulu agar pilihan badan usaha serta kebutuhan dokumennya lebih terarah.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT PIK: Urus Legalitas Bisnis Lebih Mudah!
Langkah Praktis agar Bisnis Lebih Siap
Memahami kewajiban produk dalam negeri di marketplace berarti mengetahui peran masing-masing pihak. Penyelenggara platform harus mengikuti ketentuan pengutamaan dan promosi produk dalam negeri yang berlaku, sedangkan pedagang perlu menjaga akurasi informasi, memenuhi legalitas usaha, dan mengikuti kebijakan platform. Jika ingin masuk ke pengadaan pemerintah, periksa pula ketentuan khusus yang berlaku untuk transaksi tersebut.
Dengan meninjau dokumen secara berkala dan mengikuti perubahan regulasi, pelaku usaha dapat mengurangi risiko administratif sekaligus memanfaatkan peluang pasar digital. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan badan usaha atau menata legalitas bisnis, Legalist Medan dapat menjadi mitra konsultasi untuk membahas kebutuhan pendirian PT, CV, PT PMA, dan layanan legalitas lainnya.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Medan
- Instagram: @legalistmedan
- WhatsApp: +6281818886559
- Alamat resmi: Jalan Gatot Subroto No. 142 C, Kel. Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah, Medan – Sumatera Utara 20114



