Pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki NIB dan perizinan yang sesuai. Setelah menjalankan kegiatan usaha, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan penanaman modal. Salah satunya adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Karena itu, pemilik bisnis perlu memahami ketentuan pelaporan agar administrasi usaha tetap tertib.
Melalui LKPM, pemerintah memperoleh informasi mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal. Sementara itu, perusahaan dapat menggunakan pencatatan tersebut untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usahanya. Dengan demikian, pelaporan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari pengawasan kegiatan usaha.
Apa Itu LKPM?
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan perkembangan kegiatan usaha yang pelaku usaha sampaikan melalui sistem OSS. Laporan ini membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan investasi berdasarkan perizinan yang telah dimiliki perusahaan.
Selain itu, LKPM dapat memuat informasi mengenai realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, serta perkembangan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menyiapkan data secara rutin agar informasi yang masuk ke sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa kewajiban LKPM mengikuti ketentuan berdasarkan skala usaha dan kondisi kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa klasifikasi usahanya sebelum menentukan jadwal pelaporan.
Siapa yang Wajib Melapor?
Kewajiban pelaporan tidak berlaku dengan cara yang sama untuk seluruh pelaku usaha. Ketentuan terbaru memberikan pengaturan berdasarkan skala usaha dan karakteristik kegiatan penanaman modal.
Secara umum, pelaku usaha mikro mendapat pengecualian dari kewajiban LKPM. Sementara itu, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar perlu memperhatikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemilik bisnis tidak boleh hanya melihat skala usaha. Mereka juga perlu memeriksa data kegiatan usaha, lokasi proyek, serta status perizinan dalam OSS. Dengan begitu, perusahaan dapat menentukan kewajiban pelaporan secara lebih tepat.
Data Apa yang Perlu Disiapkan?
Sebelum melaporkan kegiatan usaha, perusahaan perlu menyiapkan data yang relevan. Beberapa data tersebut antara lain:
- Nilai realisasi penanaman modal.
- Perkembangan tenaga kerja.
- Perkembangan kegiatan produksi atau jasa.
- Perkembangan kegiatan usaha berdasarkan perizinan.
- Kendala yang menghambat kegiatan usaha.
- Informasi lain yang sistem OSS minta sesuai jenis kegiatan.
Selain itu, perusahaan perlu menyimpan dokumen pendukung untuk setiap data yang mereka laporkan. Langkah tersebut membantu tim melakukan pemeriksaan apabila perusahaan perlu melakukan klarifikasi.
Kapan Perusahaan Harus Melapor?
Perusahaan perlu mengikuti periode pelaporan yang berlaku berdasarkan skala usaha dan ketentuan kegiatan penanaman modal. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak menggunakan satu jadwal untuk seluruh perusahaan.
Pelaku usaha kecil memiliki periode pelaporan yang berbeda dari pelaku usaha menengah dan besar. Sementara itu, perusahaan dengan kegiatan penanaman modal yang lebih besar perlu memperhatikan periode pelaporan secara lebih rutin.
Agar tidak terlambat, perusahaan sebaiknya memasukkan jadwal pelaporan ke kalender administrasi. Selanjutnya, tim dapat mengumpulkan data investasi dan kegiatan usaha sebelum periode pelaporan berakhir.
Bagaimana Cara Melaporkan LKPM melalui OSS?
Pelaku usaha menggunakan sistem OSS untuk melakukan pelaporan. Pertama, siapkan data kegiatan usaha dan realisasi investasi. Kedua, masuk ke akun OSS yang terhubung dengan kegiatan usaha perusahaan. Ketiga, pilih bagian pelaporan LKPM dan tentukan kegiatan usaha yang akan dilaporkan.
Setelah itu, masukkan data sesuai periode yang tersedia. Periksa kembali nilai investasi, tenaga kerja, produksi, dan informasi lainnya sebelum mengirim laporan. Selanjutnya, simpan bukti atau informasi pelaporan sebagai bagian dari arsip administrasi perusahaan.
Namun, jangan memasukkan angka berdasarkan perkiraan. Gunakan catatan keuangan dan dokumen perusahaan sebagai dasar agar laporan mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Apa Risiko Jika Mengabaikan LKPM?
Pelaporan yang tidak tertib dapat membuat perusahaan menghadapi proses pengawasan dan sanksi administratif sesuai ketentuan. Selain itu, data usaha yang tidak konsisten dapat menyulitkan perusahaan ketika membutuhkan administrasi perizinan atau melakukan pengembangan kegiatan usaha.
Karena itu, pemilik sebaiknya menjadikan pelaporan sebagai bagian dari rutinitas perusahaan. Dengan pencatatan yang teratur, tim dapat mengurangi kesalahan dan menyelesaikan kewajiban administrasi secara lebih efisien.
Baca Juga: Pembaruan Akun PT Perorangan: Jangan Sampai Salah Langkah!
Tips Agar Pelaporan Lebih Mudah
Pertama, buat kalender kepatuhan berdasarkan skala usaha. Kedua, catat realisasi investasi secara berkala. Ketiga, simpan bukti pengeluaran investasi dan data tenaga kerja secara rapi.
Selanjutnya, cocokkan data perusahaan dengan NIB, KBLI, lokasi kegiatan, serta informasi pada OSS. Jika perusahaan mengubah kegiatan usaha atau informasi perizinan, segera periksa dampaknya terhadap kewajiban pelaporan.
Dengan cara tersebut, perusahaan tidak perlu mengumpulkan seluruh data secara mendadak. Selain menghemat waktu, kebiasaan ini juga membantu perusahaan menjaga administrasi tetap konsisten.
Dasar Hukum LKPM Terbaru
Ketentuan terbaru mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan layanan penanaman modal melalui OSS terdapat dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM No. 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut berlaku sejak 2 Oktober 2025 dan mencabut beberapa peraturan BKPM sebelumnya.
Selain itu, pemerintah menggunakan PP No. 28 Tahun 2025 sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu menggunakan regulasi terbaru ketika mengevaluasi kewajiban administrasi dan pelaporan investasinya.
Kelola Legalitas Bisnis Bersama Legalist Medan
Kepatuhan bisnis tidak berhenti setelah perusahaan memperoleh badan usaha dan NIB. Pemilik juga perlu menjaga perizinan, data OSS, kegiatan usaha, serta kewajiban administrasi secara berkelanjutan.
Legalist Medan hadir untuk membantu berbagai kebutuhan legalitas bisnis, mulai dari Jasa Pendirian PT Medan, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, pengurusan NIB, perubahan data perusahaan, hingga kebutuhan legalitas usaha lainnya.
Penutup
Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat mengelola legalitas secara lebih terarah dan mengurangi beban administratif. Jadi, jika Anda sedang mendirikan perusahaan atau ingin merapikan legalitas bisnis yang sudah berjalan, Legalist Medan dapat menjadi pilihan partner legalitas yang tepat.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Medan
- Instagram: @legalistmedan
- Whatsapp: +6281818886559
- Alamat Resmi: Jalan Gatot Subroto No. 142 C
Kel. Sei Putih Timur II Kec. Medan Petisah
Medan – Sumatera Utara 20114



