Pelaku usaha perlu mengikuti perubahan aturan pajak agar dapat mengelola kewajiban dengan tepat. Salah satu regulasi yang perlu Anda perhatikan ialah PP 20 Tahun 2026, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini membahas skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, cara menghitung omzet, serta pengeluaran yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami dampaknya sebelum menentukan langkah administrasi dan pengembangan bisnis.
Apa yang Diatur dalam PP 20 Tahun 2026?
Pemerintah menetapkan dan mengundangkan peraturan ini pada 22 April 2026. Aturan ini memberi kepastian dalam penerapan PPh final dan mencegah praktik penghindaran pajak. Dengan memahami ketentuan tersebut, pengusaha dapat menilai apakah skema pajak yang digunakan masih sesuai dengan kondisi usahanya.
Siapa yang Dapat Menggunakan PPh Final 0,5%?
Peraturan ini menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan usaha bagi wajib pajak dalam negeri yang memenuhi persyaratan. Skema tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi sesuai kriteria yang ditetapkan. Secara umum, batas peredaran bruto yang menjadi acuan adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, wajib pajak tetap harus memeriksa seluruh persyaratan dan pengecualiannya.
Tidak semua penghasilan otomatis masuk dalam skema tersebut. Misalnya, penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan aturan lain, serta penghasilan yang bukan objek pajak memiliki perlakuan tersendiri. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu membedakan penghasilan usaha dengan penghasilan dari pekerjaan bebas sebelum menghitung pajak.
Selain itu, wajib pajak dapat memilih tarif umum sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan apabila memenuhi prosedur yang berlaku. Pilihan tersebut memerlukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan pelaksana. Karena itu, jangan menentukan skema hanya berdasarkan tarif; pertimbangkan juga jenis penghasilan, bentuk usaha, dan kewajiban pencatatan.
Bagaimana Penghitungan Omzet Berubah?
Aturan ini menjelaskan peredaran bruto dengan memperhatikan keseluruhan omzet usaha dan jasa terkait pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya. Penghitungan juga dapat mencakup penghasilan dari luar negeri serta nilai imbalan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. Dengan demikian, pemilik usaha perlu menyimpan catatan transaksi yang lengkap, bukan hanya menghitung uang yang tersisa setelah diskon.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi suami istri yang menggunakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau ketika istri memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. Dalam kondisi tersebut, peraturan mengatur penggabungan peredaran bruto suami dan istri untuk menentukan kelayakan menggunakan skema PPh final. Selain itu, aturan ini mengatur penghitungan omzet orang pribadi bersama perseroan perorangan yang berdiri apabila jumlah keseluruhannya melampaui batas yang telah pemerintah tentukan.
Ketentuan ini tidak berarti semua bisnis milik keluarga otomatis bergabung tanpa melihat kondisi hukum. Sebaliknya, wajib pajak perlu memeriksa hubungan dan keadaan yang disebut secara khusus dalam peraturan. Jika struktur usaha melibatkan beberapa entitas, konsultasi pajak dapat membantu memastikan penghitungan omzet berjalan sesuai ketentuan.
Pengeluaran Apa yang Tidak Boleh Mengurangi Penghasilan?
Peraturan ini juga menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang termasuk dalam ketentuan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan tersebut juga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menjaga pencatatan transaksi secara tertib dan memastikan setiap biaya memiliki dasar yang sah. Simpan faktur, kuitansi, kontrak, serta bukti pembayaran sesuai kebutuhan. Selain mendukung pengelolaan keuangan, pencatatan yang baik membantu perusahaan menjelaskan transaksi saat melakukan pemeriksaan atau menyiapkan pelaporan pajak.
Langkah Praktis untuk Pemilik Usaha
Pertama, catat omzet secara konsisten dan bedakan penghasilan usaha dari jenis penghasilan lain. Selanjutnya, periksa bentuk wajib pajak, batas peredaran bruto, masa penggunaan fasilitas, dan pengecualian yang relevan. Jangan hanya berpatokan pada laba bersih karena perhitungan PPh final berdasarkan peredaran bruto yang memenuhi ketentuan.
Kedua, rapikan dokumen badan usaha dan administrasi perpajakan secara terpisah. Akta pendirian dan pengesahan badan hukum tidak menggantikan kewajiban pajak. Jika Anda merencanakan perubahan struktur atau mendirikan badan usaha baru, pahami dampak administrasi dan perpajakannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT Batam: Legalitas Bisnis Terpercaya!
Siapkan Legalitas Usaha Bersama Legalist Medan
Kepatuhan pajak berjalan beriringan dengan legalitas bisnis yang tertata. Legalist Medan menyediakan layanan jasa pendirian PT, jasa pendirian CV, jasa pembuatan PT PMA, dan layanan legalitas usaha lainnya sesuai kebutuhan klien. Melalui konsultasi, calon pengusaha dapat membahas pilihan bentuk usaha dan dokumen pendirian yang sesuai dengan rencana bisnisnya.
Memahami PP 20 Tahun 2026 membantu pengusaha meninjau kembali pencatatan omzet, kelayakan penggunaan PPh final, dan tata kelola biaya. Dengan dokumen yang rapi serta pemahaman aturan yang tepat, pelaku usaha dapat mengambil keputusan dengan lebih terukur. Untuk kebutuhan pendirian PT, CV, PT PMA, atau legalitas usaha lainnya, Legalist Medan dapat membantu Anda menyiapkan fondasi administrasi bisnis.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Medan
- Instagram: @legalistmedan
- WhatsApp: +6281818886559
- Alamat resmi: Jalan Gatot Subroto No. 142 C, Kel. Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah, Medan – Sumatera Utara 20114



