Pelaku usaha yang ingin memasuki bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, atau energi terbarukan perlu memahami aturan sebelum memulai kegiatan. Izin usaha sektor energi dan mineral 2026 menjadi topik penting karena setiap aktivitas memiliki persyaratan, risiko, dan kewajiban yang berbeda. Dengan persiapan yang tepat, perusahaan dapat menyusun langkah legalitas secara lebih terarah sekaligus mengurangi kesalahan administrasi.
Pemerintah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 mengatur standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya, bukan hanya mengandalkan informasi lama atau pengalaman perusahaan lain.
Memahami aturan perizinan sektor energi dan mineral
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi kerangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 memuat standar kegiatan usaha untuk sektor energi dan sumber daya mineral. Kedua aturan tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup masing-masing, termasuk ketentuan teknis yang berlaku bagi kegiatan tertentu.
Melalui pendekatan berbasis risiko, pemerintah menentukan persyaratan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa menganggap semua kegiatan membutuhkan dokumen yang sama. Jenis usaha, skala kegiatan, lokasi, serta ketentuan sektoral dapat memengaruhi izin atau pemenuhan standar yang perlu disiapkan.
Bidang usaha yang perlu memeriksa ketentuan khusus
Pertambangan mineral dan batu bara
Pelaku usaha di bidang pertambangan perlu mengenali ruang lingkup kegiatan yang akan dijalankan, misalnya kegiatan penambangan atau jasa penunjang. Persyaratan untuk pemegang izin pertambangan dapat berbeda dari persyaratan penyedia jasa, pengangkutan, maupun kegiatan penjualan. Oleh sebab itu, perusahaan harus memastikan bahwa kegiatan operasionalnya sesuai dengan kewenangan dan dokumen yang dimiliki.
Minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan
Kegiatan minyak dan gas bumi maupun ketenagalistrikan memiliki persyaratan teknis yang perlu diperiksa secara khusus. Misalnya, kebutuhan legalitas dapat berbeda antara kegiatan penyediaan jasa, pembangunan fasilitas, dan pengoperasian usaha. Karena itu, calon pelaku usaha sebaiknya mengidentifikasi layanan yang akan ditawarkan sejak tahap perencanaan.
Energi baru dan terbarukan
Usaha yang berkaitan dengan energi baru dan terbarukan juga perlu menyesuaikan perizinan dengan aktivitasnya. Sebelum berinvestasi, perusahaan sebaiknya memetakan model bisnis, lokasi, kebutuhan fasilitas, serta kemungkinan kewajiban teknis dan lingkungan. Langkah ini membantu pelaku usaha mengenali persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum menjalankan operasional.
Langkah menyiapkan izin usaha sektor energi dan mineral 2026
Pelaku usaha dapat memulai dengan beberapa langkah berikut.
- Rinci kegiatan bisnis. Jelaskan kegiatan utama dan layanan pendukung yang akan perusahaan jalankan. Uraian yang jelas membantu proses pemilihan klasifikasi usaha.
- Tentukan KBLI yang sesuai. Cocokkan aktivitas nyata perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jangan memilih kode hanya karena nama kegiatannya terdengar mirip.
- Pilih bentuk badan usaha. Pertimbangkan kebutuhan operasional, struktur kepemilikan, rencana investasi, dan bentuk kerja sama sebelum menentukan PT, CV, atau PT PMA.
- Siapkan dokumen dasar. Lengkapi dokumen pendirian dan data perusahaan sesuai bentuk badan usaha. Setelah itu, periksa persyaratan pendaftaran melalui sistem OSS.
- Verifikasi izin sektoral. Tinjau persyaratan khusus berdasarkan kegiatan dan tingkat risiko. Jika perlu, siapkan pemenuhan standar, persetujuan, atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Perlu Anda perhatikan, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis menggantikan seluruh izin teknis yang mungkin diwajibkan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memeriksa kebutuhan izin sesuai aktivitas dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Siapkan badan usaha bersama Legalist Medan
Legalitas badan usaha merupakan fondasi penting, tetapi pendirian perusahaan dan izin operasional sektor energi bukanlah hal yang sama. Perusahaan perlu menyiapkan badan usaha terlebih dahulu sesuai kebutuhan, kemudian memenuhi persyaratan sektoral yang berlaku. Dengan urutan kerja yang jelas, pelaku usaha dapat mengelola dokumen dan rencana operasional secara lebih tertib.
Legalist Medan menyediakan layanan jasa pendirian PT, jasa pendirian CV, jasa pembuatan PT PMA, serta layanan legalitas bisnis lainnya. Layanan tersebut dapat membantu calon pengusaha menyiapkan pendirian badan usaha dan dokumen dasar sesuai kebutuhan bisnis. Dalam mempersiapkan izin usaha sektor energi dan mineral 2026, perusahaan juga perlu memetakan kebutuhan administrasi yang harus diperiksa lebih lanjut sesuai rencana kegiatannya.
Meskipun demikian, setiap kegiatan memiliki ketentuan yang berbeda dan keputusan perizinan tetap mengikuti pemeriksaan serta kewenangan instansi terkait. Karena itu, calon klien sebaiknya menyampaikan rencana kegiatan secara jelas agar kebutuhan legalitas dapat dibahas sesuai konteks usaha.
Baca Juga:
Penutup
Memulai bisnis di sektor energi dan mineral membutuhkan perencanaan yang matang, pemilihan klasifikasi usaha yang tepat, serta pemeriksaan terhadap aturan terbaru. Selain menyiapkan badan usaha, pelaku usaha perlu memastikan persyaratan teknis dan izin sektoral sesuai dengan kegiatan yang akan Anda jalankan. Jika Anda sedang merintis perusahaan atau merencanakan investasi, Legalist Medan dapat menjadi mitra untuk membantu proses pendirian PT, CV, PT PMA, dan kebutuhan legalitas bisnis lainnya. Pemahaman mengenai izin usaha sektor energi dan mineral 2026 membantu Anda menyiapkan langkah awal secara lebih terarah.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Medan
- Instagram: @legalistmedan
- WhatsApp: +6281818886559
- Alamat resmi: Jalan Gatot Subroto No. 142 C, Kel. Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah, Medan – Sumatera Utara 20114



