Perkembangan perdagangan digital membuat marketplace semakin penting bagi pelaku usaha. Karena itu, pemerintah menyesuaikan mekanisme administrasi perpajakan dengan pola transaksi melalui sistem elektronik. Salah satu kebijakan tersebut mengatur pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh dari pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.

Aturan ini perlu dipahami oleh seller online, baik perorangan maupun badan usaha. Selain itu, pengusaha perlu memahami cara kerja pemungutan agar dapat mengelola omzet, dokumen transaksi, dan kewajiban pajak secara lebih tertib.

Apa Itu PMK 37/2025?

PMK 37/2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik.

Pemerintah menetapkan aturan ini pada 11 Juni 2025 dan mengundangkannya pada 14 Juli 2025. Selanjutnya, pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan melalui marketplace yang ditunjuk pada 1 Juli 2026.

Namun, kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan dalam transaksi digital menjadi lebih sederhana dan terukur.

PMK 37/2025 Mengatur Tentang Apa?

Secara khusus, aturan ini mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace yang memenuhi ketentuan sebagai pihak pemungut.

Marketplace yang memperoleh penunjukan menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan. Dengan demikian, pedagang tidak perlu menjalankan seluruh proses pemungutan sendiri untuk transaksi yang masuk dalam mekanisme tersebut.

Selain itu, aturan ini menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet. Penghitungan tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM.

Siapa yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak?

Pemerintah menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE tertentu sebagai pemungut. Pada implementasi mulai 1 Juli 2026, pemerintah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Keempat marketplace tersebut menjalankan pemungutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, seller yang menggunakan platform tersebut perlu memperhatikan informasi transaksi dan bukti pemungutan yang tersedia.

Siapa yang Menjadi Pedagang Dalam Negeri?

Pedagang dalam negeri dapat berupa orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan melalui perdagangan elektronik sesuai ketentuan. Karena itu, seller individu maupun perusahaan perlu memperhatikan status perpajakan dan data usahanya.

Selanjutnya, pedagang perlu memastikan identitas perpajakan yang mereka gunakan pada marketplace tetap sesuai. Langkah tersebut membantu menghindari kesalahan administrasi ketika pengusaha mencocokkan transaksi dan pelaporan pajak.

Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPh?

Marketplace memungut PPh Pasal 22 berdasarkan peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan. Setelah itu, marketplace menyetorkan dan melaporkan PPh sesuai mekanisme perpajakan.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan agar marketplace tidak melakukan pemungutan tersebut.

Selain itu, beberapa transaksi tertentu tidak terkena pemungutan PPh Pasal 22. Contohnya mencakup penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas sesuai ketentuan, serta penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Karena itu, seller perlu melihat kondisi transaksi secara menyeluruh sebelum menentukan kewajiban pajaknya.

Apa Dampaknya bagi Seller dan Pelaku E-Commerce?

Penerapan aturan ini mengubah cara seller mengelola administrasi pajak. Sebelumnya, sebagian pelaku usaha menangani pemungutan dan penyetoran sendiri. Kini, marketplace yang ditunjuk dapat menjalankan fungsi pemungutan.

Bagi pelaku UMKM, mekanisme tersebut dapat membantu menyederhanakan administrasi. Namun, pengusaha tetap perlu mencatat omzet dari seluruh saluran penjualan karena marketplace bukan satu-satunya sumber transaksi.

Selain itu, pengusaha perlu memahami bahwa pungutan 0,5% bukan pajak baru. PPh yang dipungut dapat menjadi kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final sesuai kondisi dan ketentuan perpajakan.

Dengan begitu, seller sebaiknya tidak hanya melihat nominal potongan pada setiap transaksi. Pengusaha juga perlu memahami status pajaknya agar dapat melakukan pencatatan dan pelaporan secara tepat.

Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha?

Pertama, pengusaha perlu memastikan data identitas dan perpajakan pada marketplace sudah benar. Selanjutnya, pengusaha perlu mencatat omzet secara rutin dari seluruh kanal penjualan.

Kedua, simpan invoice dan bukti pemungutan yang marketplace berikan. Dokumen tersebut membantu pengusaha mencocokkan transaksi dengan catatan keuangan.

Ketiga, periksa apakah usaha memenuhi ketentuan pengecualian pemungutan. Jika memenuhi syarat, pengusaha perlu menyiapkan surat pernyataan sesuai mekanisme yang berlaku.

Terakhir, pengusaha sebaiknya memisahkan pencatatan keuangan pribadi dan bisnis. Dengan demikian, pengusaha dapat memantau omzet, biaya, pajak, serta perkembangan usaha secara lebih teratur.

Baca Juga: Kriteria UMK: Cek Batas Modal, Omzet dan Legalitas Usaha!

Landasan Hukum PMK 37/2025

Pemerintah menerbitkan PMK 37/2025 sebagai dasar penunjukan pihak lain untuk memungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik.

Regulasi ini mengatur pihak pemungut, pedagang dalam negeri, objek pemungutan, tarif, pengecualian, serta tata cara penyetoran dan pelaporan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan tersebut sebelum menjalankan transaksi digital.

Selain itu, pemerintah dapat menyesuaikan implementasi melalui kebijakan atau penunjukan pihak pemungut sesuai perkembangan perdagangan elektronik. Karena itu, pengusaha sebaiknya mengikuti informasi perpajakan terbaru agar administrasi bisnis tetap sesuai ketentuan.

Konsultasikan Legalitas Bisnis Bersama Legalist Medan

Memahami aturan pajak menjadi bagian penting dalam mengelola bisnis digital. Namun, pengusaha juga perlu memastikan bisnis memiliki struktur dan legalitas yang tepat sejak awal.

Legalist Medan membantu pelaku usaha menyiapkan berbagai kebutuhan legalitas bisnis, mulai dari Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, NIB, hingga berbagai kebutuhan perizinan usaha lainnya.

Penutup

Dengan legalitas yang tertata, pengusaha dapat menjalankan bisnis secara lebih profesional dan mempersiapkan administrasi usaha untuk menghadapi perkembangan regulasi. Jadi, jangan hanya fokus meningkatkan penjualan melalui marketplace. Pastikan struktur usaha dan legalitas bisnis Anda juga siap mendukung pertumbuhan bersama Legalist Medan.

Hubungi Kami Melalui: