Perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan berbagai aktivitas operasional. Namun, tidak semua pekerjaan harus perusahaan tangani sendiri. Karena itu, banyak pelaku usaha memilih layanan outsourcing untuk mengelola pekerjaan tertentu melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau jasa alih daya.
Lalu, apa itu perusahaan outsourcing dan bagaimana aturan yang mengaturnya? Secara sederhana, perusahaan outsourcing merupakan perusahaan yang menyediakan tenaga kerja atau layanan tertentu untuk perusahaan lain melalui mekanisme alih daya. Dalam praktiknya, perusahaan pemberi pekerjaan bekerja sama dengan perusahaan alih daya berdasarkan perjanjian untuk menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan.
Apa Itu Perusahaan Outsourcing?
Apa itu perusahaan outsourcing? Perusahaan outsourcing adalah perusahaan alih daya yang menyediakan tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaan tertentu bagi perusahaan pemberi pekerjaan. Dengan skema ini, perusahaan pemberi pekerjaan tidak perlu mengelola seluruh kebutuhan tenaga kerja secara langsung.
Selain itu, perusahaan alih daya memiliki hubungan kerja dengan pekerja yang mereka pekerjakan. Sementara itu, perusahaan pemberi pekerjaan menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan alih daya melalui perjanjian kerja sama.
Karena itu, ketiga pihak perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kerja sama tersebut mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Apa Saja Manfaat Menggunakan Jasa Outsourcing?
Penggunaan jasa outsourcing dapat memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan. Namun, perusahaan tetap perlu memilih penyedia jasa yang memiliki legalitas dan mampu menjalankan kewajibannya secara profesional.
Berikut beberapa manfaat yang dapat perusahaan pertimbangkan:
- Mengurangi beban pengelolaan tenaga kerja
Perusahaan dapat menyerahkan pengelolaan pekerjaan tertentu kepada penyedia jasa alih daya. Dengan begitu, perusahaan dapat memusatkan perhatian pada kegiatan utama. - Meningkatkan efisiensi operasional
Perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Selain itu, perusahaan dapat mengatur sumber daya secara lebih fleksibel. - Mendukung fokus pada bisnis utama
Perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan penunjang kepada pihak yang memiliki keahlian sesuai bidangnya. Dengan demikian, tim internal dapat lebih fokus mengembangkan bisnis utama. - Memanfaatkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan
Perusahaan alih daya dapat membantu menyediakan pekerja berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan kompetensi yang perusahaan cari.
Meskipun demikian, perusahaan tetap perlu memperhatikan perlindungan pekerja dan ketentuan hubungan kerja. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan biaya ketika memilih penyedia outsourcing.
Bagaimana Cara Kerja Perusahaan Outsourcing?
Pada dasarnya, mekanisme outsourcing melibatkan perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, dan pekerja. Pertama, perusahaan pemberi pekerjaan menentukan kebutuhan pekerjaan yang ingin dialihkan.
Selanjutnya, perusahaan memilih perusahaan alih daya yang sesuai. Kedua pihak kemudian menyusun perjanjian kerja sama yang menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab, serta ketentuan lain yang mereka sepakati.
Baca Juga: SLF adalah Bukti Kelayakan Bangunan, Ini yang Perlu Anda Tahu!
Setelah itu, perusahaan alih daya menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan pekerjaan. Perusahaan alih daya juga mengelola hubungan kerja dengan pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan pemberi pekerjaan tetap perlu memastikan bahwa kerja sama tersebut berjalan sesuai peraturan. Dengan demikian, seluruh pihak dapat menjalankan perannya secara jelas dan mengurangi potensi perselisihan.
Syarat Mendirikan Perusahaan Outsourcing
Pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis outsourcing perlu menyiapkan legalitas usaha terlebih dahulu. Pada tahap awal, pengusaha perlu menentukan bentuk badan usaha dan bidang kegiatan yang sesuai.
Selanjutnya, pengusaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Perusahaan juga perlu memenuhi persyaratan perizinan berusaha yang berlaku untuk kegiatan tersebut.
Selain legalitas usaha, perusahaan alih daya perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai pekerjaan alih daya. Regulasi ketenagakerjaan juga mengatur perjanjian kerja, perlindungan pekerja, serta hubungan antara perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Karena itu, pengusaha sebaiknya menyiapkan dokumen usaha secara lengkap, antara lain:
- Identitas pendiri atau pemegang saham;
- Akta pendirian perusahaan;
- Anggaran dasar perusahaan;
- Pengesahan badan hukum;
- NIB;
- Data dan informasi kegiatan usaha;
- Dokumen perizinan sesuai bidang usaha; dan
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan bentuk badan usaha dan kegiatan yang perusahaan jalankan. Oleh sebab itu, pengusaha perlu memeriksa klasifikasi kegiatan usaha sebelum mengurus legalitas.
Landasan Hukum Perusahaan Outsourcing
Pemerintah mengatur kegiatan outsourcing melalui beberapa ketentuan ketenagakerjaan. Salah satu dasar utamanya adalah PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur antara lain pekerjaan alih daya, PKWT, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
Kemudian, pemerintah menerbitkan Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi terbaru ini memberikan ketentuan lebih khusus mengenai tata kelola pekerjaan alih daya, termasuk batasan pekerjaan, kewajiban perizinan, pencatatan perjanjian, serta pengawasan ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan tetap perlu mengikuti ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Dengan demikian, pengusaha perlu memastikan seluruh legalitas usaha dan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan terbaru.
Urus Legalitas Perusahaan Outsourcing Bersama Legalist Medan
Setelah memahami apa itu perusahaan outsourcing, pengusaha juga perlu memperhatikan aspek legalitas sejak awal. Legalitas yang tepat membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terarah sekaligus mengurangi risiko administratif dan hukum.
Legalist Medan dapat membantu pengusaha menyiapkan berbagai kebutuhan legalitas usaha, mulai dari Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, hingga pengurusan perizinan usaha sesuai kebutuhan.
Penutup
Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat mempersiapkan perusahaan alih daya secara lebih terstruktur. Jadi, jika Anda ingin mendirikan perusahaan outsourcing di Medan, konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis Anda bersama Legalist Medan.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Medan
- Instagram: @legalistmedan
- Whatsapp: +6281818886559
- Alamat Resmi: Jalan Gatot Subroto No. 142 C
Kel. Sei Putih Timur II Kec. Medan Petisah
Medan – Sumatera Utara 20114



