Pemilik bangunan perlu memastikan gedungnya aman, nyaman, dan sesuai dengan fungsi yang direncanakan. Karena itu, pemerintah menetapkan berbagai persyaratan sebelum pemilik memanfaatkan bangunan untuk kegiatan tertentu. Salah satu dokumen penting dalam proses tersebut ialah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Lalu, SLF adalah apa dan mengapa pemilik bangunan perlu memahaminya?
Pemahaman mengenai SLF sangat penting bagi pemilik rumah, gedung usaha, perkantoran, gudang, maupun bangunan lainnya. Dengan memahami ketentuannya sejak awal, pemilik dapat menyiapkan dokumen dan pemeriksaan secara lebih terarah.
SLF adalah Bukti Kelaikan Fungsi Bangunan
SLF adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum pemilik memanfaatkannya. Pemerintah menilai kelaikan tersebut berdasarkan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna bangunan.
Dengan demikian, pemilik tidak cukup hanya menyelesaikan pembangunan secara fisik. Pemilik juga perlu memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Setelah itu, proses pemeriksaan dapat memastikan kondisi bangunan sesuai dengan fungsi yang pemilik rencanakan.
Selain itu, pemilik perlu memahami perbedaan antara SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. PBG berkaitan dengan persetujuan untuk membangun, mengubah, atau memperluas bangunan sesuai ketentuan. Sementara itu, SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan sebelum pemilik menggunakannya.
Karena itu, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda. Namun, keduanya tetap saling berkaitan dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
Keuntungan Memiliki SLF
Pemilik bangunan memperoleh beberapa manfaat ketika memenuhi persyaratan SLF. Pertama, SLF membantu pemilik menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Hal tersebut tentu penting untuk memberikan rasa aman kepada pengguna.
Kedua, SLF membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis dengan legalitas bangunan yang lebih tertata. Misalnya, perusahaan dapat menggunakan gedung sebagai kantor, tempat usaha, gudang, atau fasilitas operasional sesuai fungsi yang berlaku.
Selanjutnya, legalitas bangunan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra, penyewa, dan investor. Mereka dapat melihat keseriusan pemilik dalam memenuhi aspek administrasi dan teknis bangunan.
Selain itu, SLF membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan tertentu. PP Nomor 28 Tahun 2025 mewajibkan pelaku usaha memperoleh SLF sebelum memanfaatkan bangunan gedung. Oleh sebab itu, pengusaha sebaiknya memasukkan kebutuhan SLF ke dalam perencanaan legalitas bisnis sejak awal.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Pemilik perlu menyiapkan dokumen administratif dan teknis sebelum mengurus SLF. Persyaratan tersebut dapat berbeda berdasarkan jenis, fungsi, ukuran, serta kondisi bangunan. Karena itu, pemilik perlu memeriksa kebutuhan dokumen sesuai karakteristik bangunannya.
Untuk bangunan baru, pemilik perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan PBG dan data teknis bangunan. Selanjutnya, pemilik perlu memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen dan persyaratan teknis yang berlaku.
Untuk bangunan yang sudah berdiri, pemilik dapat mengikuti pemeriksaan kelaikan fungsi. Pengkaji teknis atau tim penilai teknis dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Pemeriksaan tersebut membantu menilai kondisi bangunan dari berbagai aspek yang berkaitan dengan fungsi dan keselamatan.
Selain itu, pemilik perlu menyiapkan identitas, data bangunan, informasi lokasi, serta dokumen administrasi lain yang diminta dalam proses pelayanan. Pemilik juga harus memastikan seluruh informasi tetap konsisten agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Kapan Pemilik Perlu Mengurus SLF?
Pemilik perlu memperhatikan SLF sebelum memanfaatkan bangunan. Selain itu, pemilik perlu memantau masa berlaku sertifikat dan mengurus perpanjangan sesuai ketentuan ketika masa berlakunya berakhir.
Pemilik juga perlu mengevaluasi kondisi bangunan ketika melakukan perubahan yang dapat memengaruhi fungsi atau kelaikannya. Dengan begitu, pemilik dapat menjaga bangunan tetap memenuhi persyaratan selama masa penggunaannya.
Landasan Hukum Sertifikat Laik Fungsi
Pemerintah mengatur SLF melalui beberapa peraturan. Salah satu dasar pentingnya ialah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahan yang berlaku dalam kerangka regulasi Cipta Kerja.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk ketentuan mengenai PBG dan SLF.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 mengatur Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pemerintah kemudian mengubah beberapa ketentuannya melalui Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2020.
Saat ini, pelaku usaha juga perlu memperhatikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaku usaha harus memperoleh SLF sebelum memanfaatkan bangunan gedung. Selain itu, regulasi tersebut mengatur pemeriksaan kelaikan dan penerbitan SLF melalui sistem OSS.
Dengan demikian, pemilik perlu mengikuti ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperhatikan prosedur pelayanan pemerintah daerah. Setiap daerah dapat memiliki mekanisme pelayanan yang menyesuaikan kewenangannya.
Urus Legalitas Bisnis Bersama Legalist Medan
Mengurus legalitas bangunan membutuhkan ketelitian karena pemilik harus menyiapkan dokumen administrasi dan teknis secara tepat. Selain itu, pelaku usaha perlu memastikan legalitas perusahaan dan bangunan mendukung kegiatan bisnis secara keseluruhan.
Karena itu, Legalist Medan dapat membantu pengusaha menata kebutuhan legalitas secara lebih terarah. Legalist Medan menyediakan Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, serta berbagai layanan legalitas dan perizinan usaha lainnya.
Penutup
Dengan pendampingan yang tepat, pengusaha dapat mempersiapkan legalitas perusahaan sekaligus memperhatikan kebutuhan bangunan yang mendukung operasional. Jadi, jika Anda ingin membuka atau mengembangkan bisnis, konsultasikan kebutuhan legalitas Anda bersama Legalist Medan agar prosesnya lebih jelas, tertata, dan sesuai ketentuan.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Medan
- Instagram: @legalistmedan
- Whatsapp: +6281818886559
- Alamat Resmi: Jalan Gatot Subroto No. 142 C
Kel. Sei Putih Timur II Kec. Medan Petisah
Medan – Sumatera Utara 20114



